Pusat Kesehatan Masyarakat,
disingkat Puskesmas, adalah
Organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat
menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat,
dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh
pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan
menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad
kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Pelayanan di Puskesmas
Puskesmas merupakan unit
pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan
pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui
upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan.
Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan.
Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit
pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos
kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).
]Farmasi di Puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar